Untuk mewujudkan keinginan luhur yang tertuang dalam mukadimah Statuta Universitas IBA dan memenuhi misi Uiniversitas IBA yaitu “Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sivitas akademika berjiwa enterpreuner dan berwawasan kebangsaan-religius”, maka perlu dibuat standar pelayanan kemahasiswaan untuk memastikan bahwa seluruh Mahasiswa yang masuk memiliki kualitas yang baik dan mampu dididik untuk menjadi yang berkualitas.
Tujuan penyusunan standar Layanan Kemahasiswaan dan alumni adalah, tersedianya prosedur operasional baku untuk menetapkan Layanan Kemahasiswaan dan alumni. Penetapan standar Layanan Kemahasiswaandan Alumni secara rasionalitas didasarkan atas kebijakan eksternal yaitu pemerintah dan kebijakan internal yaitu kebijakan pimpinan perguruan tinggi.
Dalam mukadimah Statuta Universitas IBA disebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi UIBA dilaksanakan dengan landasan nilai-nilai kebangsaan-religius adalah serangkaian upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan kualitas manusia. Kualitas manusia (Insan, Basyar dan An-nas) ini terbentuk secara integratif antara ilmu, budaya dan agama yang menjunjung kejujuran, kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan, serta kepribadian yang berilmu, berbudaya, berahlak, beriman, berbhakti, beramal, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara merupakan perinsip dasar yang harus dipegang teguh sekaligus menjiwai seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas IBA.